Cegah Haji Nonprosedural, Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Penindakan
04 Mei 2026
Jakarta (Kemenhaj) — Kementerian Haji dan Umrah menegaskan komitmennya dalam mencegah praktik haji nonprosedural atau ilegal demi menjaga ketertiban, keamanan, dan keselamatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.
Kepala Biro Humas Kemenhaj, Moh. Hasan Afandi, mengatakan pemerintah mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi “Tidak Ada Haji Tanpa Izin” sebagai upaya memastikan seluruh jemaah menjalankan ibadah sesuai ketentuan.
“Kami mendukung penuh kampanye Pemerintah Arab Saudi, Tidak Ada Haji Tanpa Izin. Haji harus dilakukan melalui jalur resmi dan menggunakan visa haji agar ibadah berjalan tertib, aman, serta tidak menimbulkan risiko hukum bagi jemaah,” ujar Hasan di Media Center Haji Jakarta, Sabtu (2/5/2026).
Menurut Hasan, Kemenhaj bersama Polri serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk memperkuat pengawasan dan penindakan.
Satgas ini bertugas mencegah keberangkatan haji nonprosedural sejak dini, melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat, serta menangani kasus pidana terkait praktik haji ilegal.
Sejak 18 April hingga 1 Mei 2026, petugas Imigrasi RI telah mencegah keberangkatan 42 calon jemaah haji nonprosedural.
Hasan menegaskan bahwa penggunaan visa non-haji seperti visa kerja, ziarah atau kunjungan, maupun transit untuk berhaji merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pemerintah Arab Saudi.
Sanksi yang dikenakan tidak ringan, mulai dari penolakan masuk ke Makkah serta kawasan Arafah, Muzdalifah, dan Mina, denda, deportasi, hingga larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun.
Penegakan hukum juga berlaku bagi pihak yang mengorganisir, menawarkan, atau memfasilitasi haji ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre secara ilegal. Laporkan kepada kepolisian jika ada pihak yang menawarkan atau mengorganisir keberangkatan haji nonprosedural,” tegas Hasan
Sumber : https://haji.go.id
Tags: Perkuat Pengawasan Visa Non Prosedural
Berita Lainnya
Penerbangan Umrah Terdampak Aktivitas Anak Krakatau, Kemenhaj Minta Jemaah Tetap Tenang dan Pastikan Perlindungan Jemaah
07 September 2026
Jakarta (Kemenhaj) - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia mengambil langkah antisipatif untuk memastikan kesela...
Umroh Perdana Setelah Musim Haji PT. Najah Tour & Travel
09 Juli 2026
KEBERANGKATAN PERDANA UMROH PT. NAJAH TOUR & TRAVEL BERLANGSUNG SUKSES, DIIKUTI 45 JAMAAHSemarang, 6 Juli 2026 – Alh...
Ditjen PE2HU Perkuat Peran Kementerian Haji dan Umrah melalui Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji
09 Juli 2026
Jakarta (Kemenhaj) – Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah (Ditjen PE2HU) Kementerian Haji d...
Rakernas Evaluasi Haji, Wamenhaj Ajak Bangun Budaya Kerja Baru Demi Pelayanan Terbaik bagi Jemaah
09 Juli 2026
Jakarta (Kemenhaj) — Transformasi penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya ditentukan oleh penyempurnaan sistem dan regul...